Tahu kau saudara bagaimana peraturan pengadaan rambu lalu lintas dijalan raya, seorang teknik sipil harus mengetahui hal ini apalagi pilihan anda adalah tentang perencanan jalan raya. Segala udang - undang maupun peraturan lalu lintas haruslah kita pelajari.
Berikut ini adalah Peraturan mentri perhubungan NO : 60 Tahun 2006 mengenai perubahan atas keputusan menteri perhubungan NO KM 61 TAHUN 1993 sebagaimana telah diubah dengan keputusan menteri perhubugan NO KM 63 Tahun 2004 Tentang rambu - rambu lalu lintas di jalan.
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, telah diatur ketentuan mengenai rambu – rambu lalu lintas di jalan.
Bahwa dalam rangka untuk memenuhi tuntutan otonomi daerah, kebutuhan pemakai jalan dan perkembangan teknologi lalu lintas jalan, dipandang perlu merubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu- Rambu Lalu Lintas Di Jalan.
Bahwa dengan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu merubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor : KM 60 Tahun 2006
Tanggal : 30 Oktober 2006
Tanggal : 30 Oktober 2006
Perhatian!!! Komentar berupa Link Aktif Tidak Akan Di Publikasikan , Komentar Berlaku Untuk Saran dan Kritik Sebagai Kemajuan Situs. Silahkan Hub. Admin Untuk Beriklan